Seruan Investasi Akhirat: KH. Fakhruddin Murodih Paparkan Konsep “Jariyah Birokrasi” di Pemda Depok
- account_circle Ahmad Fakhruddin Murodih
- calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
- visibility 63
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK — Investasi akhirat tidak hanya terbatas pada ranah personal, tetapi juga terbuka lebar dalam ranah kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan. Hal tersebut disampaikan oleh KH. Fakhrudin Murodih dalam kajian kultum yang digelar di Masjid Baitul Kamal, Kompleks Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Depok.
Dalam pemaparannya, KH. Fakhrudin menekankan pentingnya memanfaatkan kehidupan duniawi yang singkat untuk menanam kebaikan abadi melalui amal jariyah—sebuah amalan yang pahalanya terus mengalir meski seseorang telah meninggal dunia.
7 Amalan yang Pahalanya Terus Mengalir
Merujuk pada Kitab Al-Manhaj As-Sawi karya Habib Zein Bin Ibrahim Bin Smith serta Hadis Riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW menegaskan terdapat tujuh amalan utama yang manfaat serta pahalanya tidak terputus setelah kematian:
1. Mengajarkan dan Menyebarkan Ilmu (Man ‘Allama ‘Ilman): Berbagi ilmu bermanfaat, baik yang dilakukan oleh pendidik (guru, dosen, ustaz) maupun aparatur yang membangun sistem dan sarana pendidikan.
2. Mengalirkan Sungai (Au Ajraa Nahran): Membuat atau menghidupkan kembali saluran air, sungai, setu, dan danau untuk kebutuhan irigasi serta sanitasi masyarakat.
3. Menggali Sumur (Au Hafara Bi’ran): Menyediakan fasilitas air bersih, menggali sumur, atau memprogramkan fasilitas PDAM bagi lingkungan yang membutuhkan.
4. Menanam Pohon Produktif (Au Gharasa Nakhelan): Menanam pohon teduh atau berbuah produktif yang manfaatnya dirasakan oleh manusia maupun hewan.
5. Membangun Masjid (Au Banaa Masjidan): Mendirikan atau berpartisipasi aktif dalam pembangunan tempat ibadah.
6. Mewakafkan Mushaf Al-Qur’an (Au Warrasa Mushafan):
Menginfakkan Al-Qur’an untuk dibaca, dihafalkan, dan dipelajari.
7. Mendidik Anak Saleh (Au Waladan Shalihan Tarakahu Yastaghfiru Lahu): Membimbing anak hingga menjadi pribadi taat yang senantiasa mendoakan dan memohonkan ampunan bagi orang tuanya.
Mengoptimalkan “Jariyah Birokrasi” Melalui Kebijakan Publik
Lebih lanjut, KH. Fakhrudin menjelaskan relevansi kaidah usul fiqh:
Lil Wasail Hukmul Maqosid
(Sarana atau media yang membawa pada suatu kebaikan memiliki bobot nilai dan hukum yang sama dengan tujuan kebaikan itu sendiri). Kaidah ini menjadi dasar atas peluang besar yang beliau sebut sebagai Jariyah Birokrasi
Melalui konsep ini, para pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) memiliki kesempatan emas menjadikan kebijakan publik sebagai kran pahala yang terus mengalir:
Pengelolaan Sumber Daya Air: Kebijakan dinas terkait dalam menata ulang, mengeruk, dan mengalirkan kembali sungai, setu, atau danau yang tercemar. Pejabat yang menyetujui program tersebut akan terus mendulang pahala selama fasilitas itu dimanfaatkan masyarakat, bahkan setelah pejabat tersebut pensiun atau wafat.
Program Air Bersih: Normalisasi sumur warga dan perluasan akses PDAM yang memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Penghijauan Lingkungan: Progam penanaman pohon di lahan gundul sebagai daerah resapan air. Buah yang dimakan manusia dan hewan serta peneduh lingkungan menjadi nilai sedekah yang pahalanya terus mengalir kepada pengambil kebijakan.
Pesan ini menjadi pengingat bagi para pemangku kebijakan bahwa setiap tanda tangan dan keputusan yang mempermudah kehidupan masyarakat berpotensi menjadi bekal abadi di akhirat kelak.
Penulis: KH. Fakhruddin Muroddih
Editor: Aas
- Penulis: Ahmad Fakhruddin Murodih
- Editor: Aas

Saat ini belum ada komentar