Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Terkini » FKUB dan MUI Kota Depok Luruskan Isu Toleransi: Kendala Izin Rumah Ibadah Mayoritas Dipicu Masalah Administrasi

FKUB dan MUI Kota Depok Luruskan Isu Toleransi: Kendala Izin Rumah Ibadah Mayoritas Dipicu Masalah Administrasi

  • account_circle Aas
  • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

DEPOK — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok memberikan klarifikasi terkait dinamika kerukunan umat beragama dan perizinan rumah ibadah di wilayah Depok.

Dalam program podcast Bincang Ulama yang ditayangkan di kanal TV MUI Kota Depok, Ketua FKUB Kota Depok, Kiai Ghoni, menegaskan bahwa akar masalah utama dari kendala perizinan rumah ibadah di Depok umumnya bukan dipicu oleh ketegangan antarumat beragama, melainkan akibat masalah administrasi dan kelengkapan legalitas tanah.

Perbincangan yang dipandu oleh Ketua Komisi Infokomdigi MUI Depok, H. Andre Anjarkasih, tersebut mengulas berbagai tantangan riil di lapangan serta upaya peningkatan Indeks Kota Toleran (IKT) di Kota Depok.

Administrasi dan Alas Hak Tanah Jadi Kendala Utama

Kiai Ghoni mengungkapkan bahwa Depok merupakan kota dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan heterogen. Dalam hal perizinan rumah ibadah—baik masjid, musala, maupun gereja—kendala paling krusial terletak pada persyaratan administratif serta legalitas kepemilikan tanah.

> “Banyak tempat ibadah seperti masjid yang sudah lama berdiri namun tidak memiliki ikrar wakaf atau surat alas hak atas tanah. Ketika hendak diproses izinnya, ahli waris pewakif (mewakif) sudah tidak ada. Padahal dalam negara hukum, administrasi kepemilikan aset itu wajib tercatat agar tidak memicu masalah di kemudian hari,” ujar Kiai Ghoni.
>
Ia mencontohkan, di satu wilayah Depok terdapat banyak bangunan masjid, namun baru tiga yang mengantongi izin resmi akibat terkendala status tanah. Hal serupa juga berlaku pada tempat ibadah lain seperti gereja.

Pentingnya Sosialisasi PBM dan Pembauran Sosial

Terkait aturan perizinan, FKUB Depok berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang telah disepakati oleh perwakilan lima unsur agama di Indonesia. FKUB memastikan bahwa pengetatan aturan bukan bertujuan menghambat, melainkan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban.

Selain pemenuhan syarat administratif, FKUB menekankan pentingnya pendekatan sosial dan budaya lokal (sowan dan silaturahmi) oleh para pengurus rumah ibadah kepada warga sekitar.

Pentingnya Berbaur: Konflik di lapangan kerap terjadi jika pendirian rumah ibadah dilakukan tanpa adanya komunikasi dan pembauran yang cukup dengan lingkungan masyarakat setempat.

Kemudahan Legalitas: FKUB menyatakan siap mendampingi dan mempermudah proses konsultasi perizinan rumah ibadah yang sudah lama berdiri dan terintegrasi baik dengan masyarakat, sepanjang tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Indeks Kota Toleran (IKT) Depok Mulai Meningkat

Menjawab isu bahwa Depok pernah dilabeli sebagai kota intoleran, Kiai Ghoni meluruskan bahwa penilaian tersebut sering kali belum memotret kondisi faktual di lapangan. Sebagai contoh, pada tahun 2024, FKUB Kota Depok telah mengeluarkan 97 rekomendasi perizinan tempat ibadah.

Kerukunan di Depok juga dibuktikan dengan proses pendirian gereja yang berjalan kondusif melalui sinergi pemerintah daerah, seperti peletakan batu pertama gereja HKBP Cenderawasih di Depok 1 oleh Wali Kota Depok.

Peningkatan realisasi ini berdampak positif pada skor Indeks Kota Toleran (IKT) Kota Depok:

* Tahun 2023: Peringkat 93 dari 94 kota di Indonesia.
* Tahun 2024: Naik signifikan ke peringkat 78.

Mendorong Regulasi Daerah (Perda) Kerukunan
Lebih lanjut, FKUB menjelaskan bahwa penilaian IKT tidak hanya diukur dari kehidupan rukun antarwarga secara sosiologis, tetapi juga dari kebijakan dan regulasi birokrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Langkah Pemkot Depok merilis Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dinilai menjadi poin penting dalam mendongkrak skor IKT. Ke depan, FKUB berharap adanya regulasi khusus berupa Perda Kerukunan Umat Beragama di Kota Depok—baik melalui hak inisiatif pemerintah maupun DPRD—agar payung hukum kerukunan di tingkat lokal semakin kuat.

Melalui podcast Bincang Ulama, MUI dan FKUB Kota Depok mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus memelihara budaya gotong royong, menjaga silaturahmi, serta aktif berkonsultasi ke FKUB terkait pengurusan legalitas rumah ibadah demi kemaslahatan bersama.

Penulis: Aas (H. Andre).

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menag Ajak Umat Islam Verifikasi Arah Kiblat Lewat Fenomena Matahari Tepat di Atas Ka’bah

    Menag Ajak Umat Islam Verifikasi Arah Kiblat Lewat Fenomena Matahari Tepat di Atas Ka’bah

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jakarta, MUI Digital — Menteri Agama Republik Indonesia, KH Nasaruddin Umar, mengajak umat Islam di seluruh Indonesia memanfaatkan fenomena astronomi saat Matahari berada tepat di atas Ka’bah untuk melakukan pengecekan ulang arah kiblat. Momentum yang dikenal dalam ilmu falak sebagai Rashdul Qiblat ini menjadi bagian dari pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Menurut Menteri Agama, […]

  • MUI Depok: Al-Qur’an Harus Jadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital DEPOK – Arus digitalisasi dan perubahan

    MUI Depok: Al-Qur’an Harus Jadi Kompas Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital DEPOK – Arus digitalisasi dan perubahan

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Rohmat Rospari
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DEPOK – Arus digitalisasi dan perubahan sosial yang pesat membawa tantangan baru bagi ketahanan keluarga. Menjawab dinamika tersebut, Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) MUI Kota Depok, Siti Barkah Hasanah—yang akrab disapa Cing Ikah—mengimbau masyarakat untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman utama dalam membina rumah tangga.Pesan tersebut disampaikan Cing Ikah saat mengisi kajian bertajuk “Menguatkan […]

  • MUI Kecamatan Sukmajaya Gelar Inhouse Training Dakwah Digital: Tingkatkan Kapasitas Pengurus dan Kemandirian Lembaga photo_camera 1

    MUI Kecamatan Sukmajaya Gelar Inhouse Training Dakwah Digital: Tingkatkan Kapasitas Pengurus dan Kemandirian Lembaga

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Aas
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DEPOK — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sukmajaya menggelar kegiatan Inhouse Training bertajuk “Dakwah Digital sebagai Ikhtiar Menjawab Tantangan Zaman”. Kegiatan yang bertepatan dengan libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah ini berlangsung khidmat di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Dalam sambutannya, Ketua MUI Kecamatan Sukmajaya, KH. Abdul Qohar, menyampaikan bahwa kegiatan pembekalan ini […]

  • Zuhud Modern: Memegang Dunia di Tangan, Bukan Menyimpannya di Hati

    Zuhud Modern: Memegang Dunia di Tangan, Bukan Menyimpannya di Hati

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Rohmat Rospari
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Oleh: Rohmat Rospari PendahuluanDi era kompetisi global dan kemajuan teknologi digital, standar kesuksesan kerap kali diukur secara kuantitatif: besarnya nominal pendapatan, kepemilikan aset mewah, hingga popularitas di media sosial. Tidak sedikit individu yang mencurahkan seluruh energi dan waktunya demi mengejar kemewahan finansial, namun pada akhirnya kehilangan ketenangan batin (inner peace).Padahal, jauh sebelum era modern ini […]

  • Khutbah Jumat: Bulan Safar, Berkah bagi yang Taat, Sial bagi yang Maksiat

    Khutbah Jumat: Bulan Safar, Berkah bagi yang Taat, Sial bagi yang Maksiat

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Oleh: KH A Muzaini Aziz, Lc., M.A, Sekretaris 2 MUI Kota Tangerang Khutbah I السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي شَرَعَ لَنَا دِيْنًا قَوِيْمًا، وَهَدَانَا إِلَيْهِ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا، وَوَعَدَ مَنْ لَزِمَ الصِّرَاطَ أَجْرًا جَزِيلاً وَتَوَابًا عَظِيمًا، وَتَوَعْدَ مَنْ حَادَ عَنْهُ بِأَنَّ لَهُ عَذَابًا أَلِيمًا. أَشْهَدُ أَنْ لا إلهَ إِلَّا اللهُ وَلِيُّ الصَّالِحِيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ […]

  • Selamat Harlah MUI ke 51

    Selamat Harlah MUI ke 51

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Ahmad Fihri
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Refleksi Harlah MUI ke 5126 Juli 2026 Khidmah :Bukan tentang siapa yang paling lama berjalanBukan tentang siapa yang paling sering terlihat di panggung depan Khidmah :tentang melangkah – meski lelah. Tentang bertahan – meski tak mendapat tepuk tangan. Khidmah :tentang ikhlas karena tujuan –bukan selebritas untuk pujian Tetap tegak saat dibenci, tidak tumbang karena dibully […]

expand_less