FKUB dan MUI Kota Depok Luruskan Isu Toleransi: Kendala Izin Rumah Ibadah Mayoritas Dipicu Masalah Administrasi
- account_circle Aas
- calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
- visibility 41
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok memberikan klarifikasi terkait dinamika kerukunan umat beragama dan perizinan rumah ibadah di wilayah Depok.
Dalam program podcast Bincang Ulama yang ditayangkan di kanal TV MUI Kota Depok, Ketua FKUB Kota Depok, Kiai Ghoni, menegaskan bahwa akar masalah utama dari kendala perizinan rumah ibadah di Depok umumnya bukan dipicu oleh ketegangan antarumat beragama, melainkan akibat masalah administrasi dan kelengkapan legalitas tanah.
Perbincangan yang dipandu oleh Ketua Komisi Infokomdigi MUI Depok, H. Andre Anjarkasih, tersebut mengulas berbagai tantangan riil di lapangan serta upaya peningkatan Indeks Kota Toleran (IKT) di Kota Depok.
Administrasi dan Alas Hak Tanah Jadi Kendala Utama
Kiai Ghoni mengungkapkan bahwa Depok merupakan kota dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan heterogen. Dalam hal perizinan rumah ibadah—baik masjid, musala, maupun gereja—kendala paling krusial terletak pada persyaratan administratif serta legalitas kepemilikan tanah.
> “Banyak tempat ibadah seperti masjid yang sudah lama berdiri namun tidak memiliki ikrar wakaf atau surat alas hak atas tanah. Ketika hendak diproses izinnya, ahli waris pewakif (mewakif) sudah tidak ada. Padahal dalam negara hukum, administrasi kepemilikan aset itu wajib tercatat agar tidak memicu masalah di kemudian hari,” ujar Kiai Ghoni.
>
Ia mencontohkan, di satu wilayah Depok terdapat banyak bangunan masjid, namun baru tiga yang mengantongi izin resmi akibat terkendala status tanah. Hal serupa juga berlaku pada tempat ibadah lain seperti gereja.
Pentingnya Sosialisasi PBM dan Pembauran Sosial
Terkait aturan perizinan, FKUB Depok berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang telah disepakati oleh perwakilan lima unsur agama di Indonesia. FKUB memastikan bahwa pengetatan aturan bukan bertujuan menghambat, melainkan bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban.
Selain pemenuhan syarat administratif, FKUB menekankan pentingnya pendekatan sosial dan budaya lokal (sowan dan silaturahmi) oleh para pengurus rumah ibadah kepada warga sekitar.
Pentingnya Berbaur: Konflik di lapangan kerap terjadi jika pendirian rumah ibadah dilakukan tanpa adanya komunikasi dan pembauran yang cukup dengan lingkungan masyarakat setempat.
Kemudahan Legalitas: FKUB menyatakan siap mendampingi dan mempermudah proses konsultasi perizinan rumah ibadah yang sudah lama berdiri dan terintegrasi baik dengan masyarakat, sepanjang tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Indeks Kota Toleran (IKT) Depok Mulai Meningkat
Menjawab isu bahwa Depok pernah dilabeli sebagai kota intoleran, Kiai Ghoni meluruskan bahwa penilaian tersebut sering kali belum memotret kondisi faktual di lapangan. Sebagai contoh, pada tahun 2024, FKUB Kota Depok telah mengeluarkan 97 rekomendasi perizinan tempat ibadah.
Kerukunan di Depok juga dibuktikan dengan proses pendirian gereja yang berjalan kondusif melalui sinergi pemerintah daerah, seperti peletakan batu pertama gereja HKBP Cenderawasih di Depok 1 oleh Wali Kota Depok.
Peningkatan realisasi ini berdampak positif pada skor Indeks Kota Toleran (IKT) Kota Depok:
* Tahun 2023: Peringkat 93 dari 94 kota di Indonesia.
* Tahun 2024: Naik signifikan ke peringkat 78.
Mendorong Regulasi Daerah (Perda) Kerukunan
Lebih lanjut, FKUB menjelaskan bahwa penilaian IKT tidak hanya diukur dari kehidupan rukun antarwarga secara sosiologis, tetapi juga dari kebijakan dan regulasi birokrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Langkah Pemkot Depok merilis Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dinilai menjadi poin penting dalam mendongkrak skor IKT. Ke depan, FKUB berharap adanya regulasi khusus berupa Perda Kerukunan Umat Beragama di Kota Depok—baik melalui hak inisiatif pemerintah maupun DPRD—agar payung hukum kerukunan di tingkat lokal semakin kuat.
Melalui podcast Bincang Ulama, MUI dan FKUB Kota Depok mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus memelihara budaya gotong royong, menjaga silaturahmi, serta aktif berkonsultasi ke FKUB terkait pengurusan legalitas rumah ibadah demi kemaslahatan bersama.
Penulis: Aas (H. Andre).
- Penulis: Aas
- Editor: Aas
- Sumber: https://youtu.be/Qhh818V-XUg?si=KD-uMynUHK5Q00Xd

Saat ini belum ada komentar