MUI Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Resmi ke 11 Kecamatan Terkait Himbauan Pelaksanaan Shalat Istisqa’
- account_circle Andre AS.
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- visibility 345
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok secara resmi mengeluarkan dan mengedarkan surat himbauan pelaksanaan Shalat Istisqa’ (shalat untuk memohon hujan) kepada para Ketua MUI di 11 kecamatan se-Kota Depok. Langkah ini diambil menyusul kondisi cuaca panas ekstrem yang tengah melanda wilayah tersebut.
Berdasarkan naskah surat resmi yang diterbitkan pada 08 September 2026 M / 26 Rabi’aul Awal 1448 H, MUI Kota Depok memperhatikan kondisi udara yang sangat panas akibat musim kemarau yang sudah berlangsung selama beberapa bulan. Situasi darurat ini semakin diperparah dengan adanya sebaran abu vulkanik yang mengiringi suhu panas di Kota Depok dan sekitarnya akibat erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda.
Mengingat kondisi tersebut, umat Islam di Kota Depok diharapkan untuk segera melaksanakan ibadah Shalat Istisqa’ guna memohon kepada Allah SWT agar segera diturunkannya hujan.
Melalui surat bernomor A-293/DP-K/IX/2026 dan B-294/DP-K/IX/2026, pihak MUI Kota Depok mengedarkan surat resmi secara langsung kepada para Ketua MUI dari 11 kecamatan se-Kota Depok agar dapat mengambil inisiatif mengajak umat Islam melalui jamaah masjid di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, MUI Kota Depok juga berkoordinasi dengan Walikota Depok, Dr. H. Supian Suri, MM, agar dapat menghimbau para camat se-Kota Depok untuk bersama-sama menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan ibadah ini. Untuk tingkat Kota Depok sendiri, pelaksanaan Shalat Istisqa’ dipusatkan di halaman depan Gedung Balaikota Depok.
Surat edaran resmi ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Depok KH. Syihabuddin Ahmad dan Sekretaris Umum Dr. KH. Ahmad Fihri, MA, serta diketahui oleh Ketua Bidang Fatwa Drs. KH. Moh. Abdul Mujib, MA. Dokumen ini turut ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Depok, serta para Camat se-Kota Depok.
Dalam lampiran surat edaran yang dibagikan ke 11 kecamatan tersebut, MUI Kota Depok turut menyertakan panduan petunjuk teknis pelaksanaan Shalat Istisqa’ bagi masyarakat dan takmir masjid:
1. Persiapan (3 Hari Sebelumnya): Imam atau ulama memerintahkan masyarakat untuk berpuasa selama tiga hari, serta menganjurkan amal baik seperti sedekah, tobat dari segala dosa, berdamai dengan sesama, dan melepaskan diri dari kezaliman.
2. Menuju Tanah Lapang (Hari Keempat): Penduduk, kaum muslimin, hingga hewan ternak diajak ke tanah lapang dengan pakaian sederhana, tanpa wangi-wangian atau berhias, serta memperbanyak bacaan istighfar (“Astaghfirullahal ‘azhim…”).
3. Pelaksanaan Shalat & Khutbah: Dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah, diikuti dua khutbah di mana khutbah pertama diawali istighfar 9 kali dan khutbah kedua diawali istighfar 7 kali, disertai tata cara khusus seperti penggunaan selendang oleh khatib dan posisi berdoa menghadap kiblat.
Sumber: Naskah Resmi Surat Himbauan & Petunjuk Teknis Shalat Istisqa’ — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok
- Penulis: Andre AS.
- Editor: Aas

Saat ini belum ada komentar