MUI Kota Depok Terus Fasilitasi Layanan Pengislaman dan Bimbingan Mualaf
- account_circle Andre AS.
- calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DEPOK,18 Agustus 2026 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok konsisten menjalankan salah satu peran utamanya dalam pelayanan keumatan (khidmatul ummah). Bertempat di Kantor MUI Kota Depok, Jalan Nusantara No. 5-7, lembaga keagamaan ini secara berkala memfasilitasi dan memandu prosesi ikrar dua kalimat syahadat bagi warga non-Muslim yang memilih memeluk agama Islam atas kesadaran diri sendiri.
Prosesi pembacaan ikrar syahadat tersebut berlangsung khidmat dan kerap dipandu langsung oleh para ulama setempat, di antaranya Kyai Jazim Hamidi, Kya Abdul Mujib dan Para Ulama lainnya.
Ketua dan pengurus MUI Kota Depok menegaskan bahwa seluruh proses pengislaman yang dilayani dilakukan murni atas dasar niat tulus dan kesadaran pribadi calon mualaf tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, sejalan dengan prinsip ajaran Islam.
Legalitas Administrasi dan Pembinaan Lanjutan
Selama periode kepengurusan MUI Kota Depok 2024–2029, tercatat jumlah warga yang mengikrarkan diri masuk Islam cukup signifikan. Selain memandu pembacaan syahadat, MUI Kota Depok juga menerbitkan Surat Keterangan Pengislaman. Dokumen legal ini penting bagi para mualaf untuk keperluan penyesuaian administrasi kependudukan, seperti pembaruan data agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Tidak hanya berhenti pada ikrar syahadat, MUI Kota Depok bersama para dai dan ulama setempat juga berkomitmen memberikan bimbingan dan pendampingan keagamaan secara berkelanjutan (ta’lif). Pembinaan ini mencakup pemahaman dasar akidah, tata cara ibadah harian seperti shalat dan bersuci, hingga bimbingan membaca Al-Qur’an agar para mualaf dapat menjalankan ajaran Islam dengan mantap dan istiqamah.
- Penulis: Andre AS.
- Editor: Aas

Saat ini belum ada komentar