Kemenag: MUI Punya Peran Penting Dalam Pengembangan Wakaf di Depok
- account_circle Aan
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- visibility 155
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_131072
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Kasus sengketa tanah di Depok itu banyak, tentu Pemerintah hadir dalam menyelesaikannya. Untuk itu, kita berharap salah satunya kepada MUI Kota Depok bisa memberikan saran dan fatwa seputar wakaf,”Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag RI Hj. Myrna Yulianti, S.E., M.M.
Menurutnya, dalam soal wakaf secara hukum terdapat kekhususan atau Lex spesialis. Ia mengungkapkan, ketika tanah itu sudah dinyatakan wakaf maka tidak bisa diubah lagi. Bahkan, lanjutnya, apabila ada menyatakan wakaf oleh orang lain maka tanah tersebut dinyatakan tanah wakaf.
“Salah satu kekhususan dalam wakaf adalah kalau ada seseorang yang mengatakan bahwa tanah itu wakaf maka pernyataan tersebut bisa dibenarkan. Jadi, kalau tanah sudah dinyatakan sebagai wakaf maka tidak boleh diubah lagi,”jelasnya.
Ia menambahkan, adanya sejumlah kasus seperti penyerobotan tanah masjid oleh seseorang atau bahkan dari pihak keluarga sendiri. Dirinya menilai, kejadian tersebut muncul dikarenakan tanah yang tadinya tidak berharga berubah menjadi berharga atau bernilai lebih.
“Biasanya sejumlah kasus sengketa seperti di masjid, mushola, makam dan lainnya. Kalau tanah yang masih dalam merintis untuk Yayasan atau lainnya mereka tidak mau tahu. Tapi, kalau sudah terlihat ada hasil atau aliran uang disitu maka bisa berujung perebutan sampai dengan sengketa tanah,”terangnya.
Untuk itu, dirinya meminta masyarakat agar mengurus legalitas tanah wakaf yang dimiliki. Menurutnya, masyarakat bisa mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat untuk pengurusan wakaf.
“Melalui verifikasi data yang lengkap dan pendataan status tanah wakaf dengan baik maka potensi Sengketa bisa dihindari. Pemerintah hadir dalam memberikan pelayanan pada wakaf,” terangnya.
Dikatakannya, saat ini sudah ada aplikasi wakaf merupakan perangkat lunak atau sistem digital yang digunakan untuk memudahkan proses pengelolaan, pencatatan administrasi, serta pembayaran dana atau aset wakaf secara online.
“Dengan adanya aplikasi Sistem informasi wakaf (Siwak) memiliki fungsi memudahkan transaksi, pendataan resmi dan pelayanan nadzir,”katanya.
Harapannya MUI bisa terus memberikan fatwa, pencerahan di masyarakat tentang wakaf. Menjadikan wakaf tidak hanya amal ibadah saja, namun sebagai amal ibadah yang kekal di akhirat dan menjadi salah satu pendorong produktifitas ekonomi di masyarakat.
Tidak hanya wakaf tanah saja, namun juga wakaf produktif.
- Penulis: Aan
- Editor: Aas

Saat ini belum ada komentar